Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Pengguna dan Pembuat Plat Nomor Palsu

- 1 November 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan /Karawangpost/Foto/IG-doloebaroe

KARAWANGPOST - Korlantas Polri akan menindak tegas penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan termasuk para pembuat dan pemilik kendaraan.

Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya penggunaan plar nomor palsu oleh pemilik kendaraan dengan berbagai alasan.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan.

Baca Juga: Dukung GNKP 2023 Kodam III Siliwangi bersama Pemkab Karawang Gelar Panen Raya Padi

"Mulai dari menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi," ujar Ery Rabu 1 November 2023.

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan operasi penindakan ke sejumlah bengkel pembuatan pelat nomor palsu yang semakin marak digunakan di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," ucap Ery.

Ia menyebutkan, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.

Baca Juga: Kejar Target Ketahanan Pangan, Wapres Ma’ruf Amin Minta TNI Optimalkan Lahan Tidur Dukung GNKP 2023

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah