KARAWANGPOST - Status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut atas gelar perkara yang sudah dilakukan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Satgas Kolaboratif Beri Edukasi Pembangunan Karakter Anti Bullying Siswa SD Sumurkondang Karawang
Lebih lanjut, peningkatan status penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya tindak pidana hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Adapun proses ini bahwa kita mengetahui atau hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu tentu saja nanti kita setelah melaksanakan upaya penyidikan,” katanya.
Peningkatan status penanganan kasus Rocky Gerung berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sebanyak Empat Desa Terdampak Kabut Asap Kebakaran TPA Jalupang Karawang
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung, dkk,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.