Pemilu 2024: Legislator Minta Penegak Hukum Bentuk Badan Anti Hoaks

- 3 November 2023, 14:47 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

KARAWANGPOST - Aparat penegak hukum (APH) dusaran untuk segera membentuk badan anti hoaks sebagai upaya untuk menangkal maraknya penyebaran berita bohong jelang Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta ada perhatian khusus pada potensi penyebaran hoaks di media sosial pada perhelatan Pemilu 2024.

"Saya kira kepada penegak hukum ada bagusnya untuk mulai menyorot penyebaran hoaks dan kampanye hitam sedini mungkin. Jika perlu, bikinlah badan atau unit kerja yang khusus untuk memberantas hal seperti ini," ujar Yanuar, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Daging Sapi Tanah Air, Indonesia Jajaki Kerja Sama Bidang Peternakan dengan Meksiko

Ia menyebut bahwa unit kerja tersebut juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum menunjukkan atensinya terhadap pemilu di Indonesia.

Yanuar mengingatkan bahwa hoaks bukan saja akan menimbulkan kegaduhan semata, melainkan juga menaikkan suhu politik hingga terjadinya fragmentasi politik.

"Sehingga pemilu terbaik adalah di mana kita semua menjaga agar hoaks dan kampanye hitam ini harus dilawan, harus kita atasi," jelasnya.

Baca Juga: Terima BLT-DD Rp900 Ribu, Warga Jatisari Karawang ungkap Kebahagiaannya

Selain itu, publik juga harus memahami bahwa berita bohong atau hoaks, serta kampanye hitam ini bertujuan untuk menyerang lawan politik.

"Misalnya, popularitasnya turun, elektabilitasnya masih turun dan seterusnya sehingga lawan itu mengalami keadaan dalam kontestasi politik, dalam kompetisi politik berharap tidak bisa tampil," jelas Yanuar.

Fenomena hoaks menjelang pemilu ini juga menjadi perhatian. Ia menyarankan agar dibentuk Dewan Etik Medsos seperti halnya Dewan Pers di PWI.

Baca Juga: Penguatan KAD Akan Mampu Menstabilkan Harga Cabai Rawit Merah yang Saat Ini Naik

Hal tersebut diperlukan untuk menertibkan dan menindak pembuat berita hoaks dan kampanye hitam yang selalu melanggar etika dan ketertiban yang menyulut keributan dalam Pemilu. 

“Seharusnya ada komitmen ada fakta integritas bahwa seluruh calon anggota legislatif dan calon eksekutif baik di Pilpres, Pilgub, Pilkades tidak menggunakan berita bohong dan kampanye hitam," ungkap Yanuar.

Baca Juga: Empat Kategori Produk Ini Boleh di-Impor secara Langsung

Yanuar menjelaskan, fakta integritas itu dijadikan prasarat di KPU dan jika seseorang terbukti menggunakan berita bohong dan kampanye hitam pada lawannya, maka bisa di diskualifikasi.

Ia menekankan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam proses tersebut, khususnya dalam menangani beredarnya berita hoaks dan sebagainya.

"Kalau salah-salah mereka melakukan editing terhadap video maka akan kena sanksi hukum yang berat, toh undang-undang nya sudah ada, UU ITE," tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah