Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Ketua KPK penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan dokumen.
Dokumen yang disita oleh penyidik yakni ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022.
Ade Safri menyampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan hari ini, berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh Firli Bahuri kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Ade Safri.***