Kejati DKI Jakarta Telah Menerima SPDP Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

- 24 November 2023, 21:08 WIB
Firli akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari.
Firli akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari. /

KARAWANGPOST - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima Kejati DKU Jakarta pada Jumat 24 November 2023 siang.

"Telah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Ketua KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ungkap Ade Sofyan kepada wartawan.

Baca Juga: Kalomo diharapkan Mampu Meningkatkan Usaha Mandiri Para Nelayan

Ade menjelaskan, pihak Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, mereka akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," tuturnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Tegakkan Kedaulatan Pangan, Presiden Jokowi Bangun Industri Pupuk di Papua

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x