Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan bahwa Hasyim dan rekan-rekannya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut DKPP, tindakan ini dianggap melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Selanjutnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. Anggota KPU yang diberi sanksi, antara lain ulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin.***