Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Legislator Sebut Mungkin DKPP Mau Cari Panggung

- 10 Februari 2024, 13:57 WIB
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI /Karawangpost/Foto/YT-DKPP

KARAWANGPOST - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan!

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU dan para anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

"Jika DKPP tanggap, keputusan ini tidak keluar mepet pada saat jelang menghitung hari menuju hari pencoblosan," ujara Doli, Senin 7 Februari 2024.

Baca Juga: KPK Bantarkan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke Rumah Sakit

Dalam pernyataannya itu Doli mengatakan, saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan bahwa mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai atau semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi 'masuk angin' ada permainan politik.

"Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita," kata Doli

Sebagai informasi, pada Senin 5 Februari 2024 lalu, DKPP telah menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 4,6 Tahun Pengacara Mendiang Lukas Enembe

Keputusan terdebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP. Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang dinyatakan melanggar etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x