KPK Sediakan Dua Lokasi TPS untuk Para Tahanan Menggunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:39 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI akan menyediakan dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kabag Pemberitaan Ali Fikri menyebutkan, KPK akan memfasilitasi para tahanan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Penyediaan TPS berada di dua lokasi yaitu di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih untuk tahanan yang berada di rutan Gedung Merah Putih (K4). Kemudian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Gelombang Investasi, KKP Menyulap Lautan Menjadi Sumber Kekayaan Baru

Ali menambahkan, kemudian TPS kedua berlokasi di rutan Puspomal. Di mana akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

Ali mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023, berjumlah 88 orang. Sedangkan, saat ini tahanan KPK berjumlah 75 orang.

"Di mana sebanyak 67 orang di rutan K4, C1, dan Guntur. Kemudian 8 orang di rutan Puspomal," kata Ali.

Baca Juga: Bukan Rentenir Online! KIP Hingga Kredit Mahasiswa Bisa Jadi Solusi Ringankan Pembayaran UKT

Adapun jadwal pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hingga kemudian akan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Sementara untuk anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x