Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Dilanjut penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Penghitungan suara itu sendiri, kata Idham, dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.***