Pemilu 2024: Sebanyak 668 TPS Berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Susulan

- 14 Februari 2024, 22:50 WIB
 Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir sebagai narasumber Seminar Nasional “Menjaga Integritas Demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024” yang diselenggarakan FISIP Universitas Warmadewa, di Bali.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir sebagai narasumber Seminar Nasional “Menjaga Integritas Demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024” yang diselenggarakan FISIP Universitas Warmadewa, di Bali. /Instagram@kpu_ri/

KARAWANGPOST - Sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) disebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara susulan.

Hasyim Asy’ariKondisi itu dimungkinkan terjadi karena tempat pemungutan suara yang dimaksud terendam banjir dan kekurangan surat suara.

“Sesuai informasi atau laporan yang diterima, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dijelaskannya, pemungutan suara susulan pada dasarnya sah dan diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Dari 668 TPS itu, 108 TPS diantaranya terdapat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemilu di daerah tersebut terpaksa ditunda karena faktor banjir yang masih menggenangi 10 desa,” sambungnya.

Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Akan Cari Dalang Penyebar Fitnah Korupsi Pengadaan Pesawat Jet Tempur di Kemhan

Selain itu, kata Hasyim, ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena faktor surat suara. Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS.

“Terakhir di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x