Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

- 15 Februari 2024, 10:15 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/ /

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk diulang kembali.

Perbuatan terkait surat suara yang dikuasai lalu dicoblos menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.

“Bukan dilakukan penghitungan, proses pemungutan suaranya harus diulang,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kepada media, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Hadirkan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri Saat Penghitungan Suara

Dijelaskannya, surat suara yang sudah dicoblos, terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.

Bagja menyebut kejadian itu diketahuinya setelah beredarnya video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos.

“Hal itu harus dilakukan mengingat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Baca Juga: Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diperpanjang hingga 26 Maret 2024

Dari kejadian itu, pihaknya kata Bagja, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x