KARAWANGPOST - Sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek.
Para pengendara tersebut diminta untuk segera membayar denda tilang atas pelanggaran yang dilakukan pada momen mudik dan arus balik tahun ini.
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.
Baca Juga: Perlu Adanya Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik dan Arus Balik Lebaran
Baca Juga: Legislator Apresiasi, Angka Laka Lantas Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Menurun
Latif mengingatkan, sesuai dengan aturan yang ada para pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Apabila denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran terhadap STNK," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 8.725 pemudik tercatat melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024," ungkapnya.
Para pengendara yang melanggar terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang terpasang di sepanjang jalur tersebut.