KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya berhasil mengungkap terkait laporan kasus kontrak kerja bodong yang melibatkan oknum pegawai Pemerintahan.
Kasus tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan surat perintah kerja yang diduga bermasalah di Direktorat IKHF (Industri Kimia Hilir dan Farmasi).
“Jadi beberapa waktu lalu, kami mendapatkan surat perintah kerja yang diduga bermasalah di Direktorat IKHF pada tahun anggaran 2022/2023,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, kepada media, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga: Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Siap Jalankan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024
Baca Juga: Jalani Perawatan Medis, Bupati Sidoarjo Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik KPK
Dijelaskannya, saat itu pihaknya menerima empat surat perintah kerja fiktif yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan nilai pengaduan Rp80 Miliar pada September 2023.
“Adapun Perusahaan yang mendapat kontrak bodong itu merupakan Perusahaan baru di bidang Event Organizer,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan itu, Kemenperin menemukan pekerjaan yang dilaporkan tidak terdaftar secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 dan tidak ada alokasi anggarannya.
“Untuk kasus surat perintah kerja fiktif ini melibatkan salah satu oknum dengan inisial LH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di salah satu Kementerian,” ucapnya.