Lima Batasan Bekerja di Luar Rumah Bagi Wanita Muslim

- 2 Mei 2021, 20:32 WIB
Lima Batasan Bekerja di Luar Rumah Bagi Wanita Muslim
Lima Batasan Bekerja di Luar Rumah Bagi Wanita Muslim /Karawangpost/Anna Shvets/Pexels

 

KARAWANGPOST - Muslimah atau wanita yang menganut ajaran agama Islam yang baik akan tetap menerapkan kaidah dan ajaran Islam dalam kehidupannya.

Jalan hidup seorang muslimah akan tetap lurus bila berada dalam koridor ajaran agama Islam, dan ketika khilaf melakukan kesalahan dapat segera memperbaikinya dengan niat dan kesungguhan yang tulus.

Melansir dari bebagai sumber, sejak era kedatangan Islam kehidupan wanita sebagai manusia menjadi semakin baik dalam menjalani kehidupan.

Seorang muslimah dapat melakukan semua bidang dan tidak hanya menjadi ibu rumah tangga untuk mengurus perihal dapur, kasur dan sumur saja. Segala hal juga dapat dilakukan seperti berkarier, atlet olahraga dan petugas keamanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Vokalis Deadsquad Kerena Kasus Narkoba

Serang muslimah juga dapat menjadi ibu rumah tangga sekaligus pekerja yang baik dalam membantu kebutuhan keluarga. Namun, harus sesuai dengan kodrat dan ketetapan ajaran Islam.

Seperti berkarir atau bekerja di luar rumah yang dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan atas kesepakatan keluarga atau suami bila sudah menikah.

Berikut ini adalah batasan bekerja di luar rumah bagi muslimah, semoga dapat bermanfaat dan menjadi pedoaman yang baik dalam menjalankan kehidupan.

1. Izin Orang Tua atau Suami

Seorang muslimah yang belum menikah menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi, untuk melakukan pekerjaan di luar harus mendapatkan izin ayah ibunya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah