Kasus Anak Menggugat Ayahnya Diputuskan untuk Mediasi

- 26 Januari 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /succo

KARAWANGPOST - Kasus anak menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar diputuskan untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa 26 Januari 2021.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator untuk proses mediasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pencurian Anak di Bandung, Ternyata Guru Les Pelakunya

Proses mediasi anak menggugat ayahnya itu dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Seperti diketahui, kasus anak menggugat ayahnya itu melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Baca Juga: Daftar Pemilih Pilkada dan Pemilu KPU Jadi Data Program Vaksinasi Covid-19

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Salah satunya bangunan toko di tanah itu disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Baca Juga: Kurang Dari Sebulan Terjadi Puluhan Kasus Pembalakan Liar di Jambi pada Januari 2021

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan. Tujuannya, warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden sebagai anak menggugat ayahnya ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x