KARAWANGPOST - Polres Bintan secara resmi menetapkan tersangka kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah, seluas 2,5 Hektar.
Pj Walikota Tanjungpinang telah terbukti melakukan pemalsuan tanah tersebut yang berlokasi di Kelurahan Sungai Lekop, Kabupaten Bintar dan dikuasai perusahaan PT Expasindo.
Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan penetapan status tersangka kepada Pj Walikota tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Buru DPO Ahli Nuklir UGM Tersangka Kasus TPPU senilai Rp9,2 Miliar
Baca Juga: Update Harga BBM di Jawa Barat 19 April 2024: Pertamina, Shell, dan BP AKR
“Iya benar, Pj Wali Kota atas nama Hasan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan mantan Lurah dan pengukur tanah,” kata Riki, kepada media, dikutip Sabtu 20 April 2024.
Dijelaskannya, penetapan status tersangka atasa nama Hasan yang juga mantan Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari Polda Kepri.
“Dari gelar perkara tersebut, selain Hasan, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yakni inisial R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, Hasan dilaporkan PT Expasindo terkait masalah tanah yang terjadi pada tahun 2014 dan 2016, yang saat itu tersangka masih berstatus sebagai Camat.