Total Denda Pelanggar Prokes Selama PPKM Kota Bekasi mencapai 23 Juta Rupiah

- 13 Februari 2021, 03:07 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah saat Memberikan Keterangan Pers
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah saat Memberikan Keterangan Pers /Istagram/satpolppkotabks/

 

KARAWANGPOST - Satpol PP mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000

Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Luna Maya Dapat Ciuman Mesra dari Dimas Beck

Selama operasi penegakan protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.

"Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan," tegasnya.

Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kemenkominfo Angkat Bicara Soal Temuan Kabar Bohong Vaksinasi COVID-19

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar sesama.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .

"2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," beber Abi

Baca Juga: Barongsai Bawah Air Hibur Pengunjung Sea World Ancol saat Perayaan Imlek

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional:

  1. Tempat Hiburan (Ditegur : 5 tempat, Disegel : 2 tempat)
  2. Restoran (Ditegur : 55 tempat, Disegel : 5 tempat)
  3. Cafe (Ditegur : 47 tempat, Disegel : 5 tempat)
  4. Warnet (Ditegur : 11 tempat, Disegel : 5 tempat)
  5. Toko Retail (Ditegur : 3 tempat, Disegel : 1 tempat)
  6. Tempat Hiburan Malam (Karaoke : 60, Cafe : 5, PUB : 2)
  7. Restoran : 2013
  8. Toko Modern : 776
  9. Toko Swalayan : 78
  10. Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
  11. Pasar Swalayan : 40

Baca Juga: Asyiknya, Tahun Ini Pemerintah Kucurkan Diskon PPnBM dari 25 Hingga 100 Persen

Dalam kegiatan operasi pemerintah Kota Bekasi melibatkan seluruh unsur yakni TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya.

Operasi kerap dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M. Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah