KARAWANGPOST - Pemerintah siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Besaran potongan yang diberikan itu bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir Antara, Jumat 12 Februari.
Menurutnya Menkeu, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Selanjutnya 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Industri Manufaktur, Pendapatan Negara Diproyeksi Surplus Rp1,62 Triliun
Besaran diskon pajak tersebut nantinya akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Sri Mulyani menyampaikan, diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Baca Juga: Rilis Lagu Tunggal 'Love Story', BCL Mantapkan Diri Kembali ke Jalur Musik
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.