KARAWANGPOST - Sebanyak 300 batang pohon ganja berhasil diamankan Ditresnarkoba Narkoba Polda Jabar yang ditanam di dalam pot oleh seorang warga.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polda Jabar.
Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus narkoba jenis ganja di wilayahnya. Selain mengamankan pohon ganja, aparat kepolisian juga mengamankan pemilik rumah berinisial Y, di Jalan Dukuh Pengilon Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu 6 Juni 2021.
Baca Juga: Prioritaskan Pendampingan Nelayan, KKP Harus Perbanyak Program Bimtek
Ditresnarkoba Polda Jabar dibawah pimpinan AKP Fernando menjelaskan Pohon ganja di tanam dalam pot seperti tanaman hias. Jumlahnya sebanyak 300 batang.
Ratusan pohon ganja yang berhasil diamankan dibawa oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti. Termasuk, pemilik rumah, Yono, juga ikut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tutup AKP Fernando.***