Polres Metro Bekasi Lakukan Penutupan Jalan Dalam Kota untuk Batasi Mobilitas Warga

- 6 Juli 2021, 21:15 WIB
Polres Metro Bekasi lakukan penutupan jalan kotaaf
Polres Metro Bekasi lakukan penutupan jalan kotaaf /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi/

KARAWANGPOST - Sehubungan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Metro Bekasi melakukan penutupan jalan dalam kota di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penutupan jalan tersebut dilakukan di tiga titik jalan dalam kota. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam masa PPKM Darurat.

Menurut Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyana menjelaskan bahwa penutupan akses jalan dalam kota dilakukan untuk mengurangi kegiatan masyarakat saat dalam masa PPKM Darurat yang dimulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Selasa 6 Juli 2021, Jangan Lewatkan Love Story The Series

Aliyana mengungkapkan bahwa pada 5 Juli 2021, sudah mulai diberlakukan adanya pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk Kabupaten Bekasi.

"Ada 3 titik penutupan akses jalan dalam kota, dan 6 titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang," ujarnya.

Baca Juga: Forkopimda Sidak Dua Perusahaan di Karawang dalam Penanganan Kasus Covid-19

Beberapa titik jalan utama Kabupaten Bekasi yang akan ditutup diantaranya akses jalan Simpang, SGC (Sentra Grosir Cikarang), Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri.

Selain itu juga, polisi akan melakukan penutupan pada empat titik akses masuk jalan tol.

"Selama masa PPKM Darurat, Polres Metro Bekasi akan perketat kegiatan keluar masuk kendaraan dan warga yang datang ke Kabupaten Bekasi," ujar Aliyana. ***

Editor: M Haidar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah