Garut Berlakukan Ganjil Genap di Ruas Jalan Ahmad Yani

- 7 Agustus 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi arus lalulintas
Ilustrasi arus lalulintas /KarawangPost/Pexels/Aayush Srivastava

KARAWANGPOST - Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Itu berlaku setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Sabtu 7 Agustus 2021, Ada Uttaran dan Mega Bollywood: Mujhse Dosti Karoge

Tertulis dalam SE Bupati Garut, setiap warga yang melintasi ruas Jalan Ahmad Yani (mulai simpang BNI-Simpang Asia) dikenakan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap dari mulai tanggal 6 Agustus-9 Agustus 2021.

Pemberlakuan itu pada waktu-waktu tertentu, yakni pada pukul 08.00-18.00 WIB.

Penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.

Baca Juga: Tiga Bahaya Tidur Setelah Salat Subuh

Angka nol (0) dianggap genap. Maka untuk angka terakhir ganjil dapat dioperasikan pada tanggal ganjil. Sedangkan angka genap pada tanggal genap.

Namun, pemberlakuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/ mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas dan kendaraan pemadam kebakaran.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x