Purwakarta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

- 17 September 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /tangkapan layar/Bea Cukai Kudus

Oleh sebab itu, jajarannya bersama pihak Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar patuh pada UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai.

Untuk selanjutnya, bila sosialisasi telah dilaksanakan kepada seluruh pemilik usaha. Maka, sanksi-sanksi yang akan menjerat pedagang rokok ilegal akan dilakukan.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Diskominfo Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah