Polisi Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam di Tangerang

- 29 Oktober 2021, 20:58 WIB
Polisi Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam di Tangerang
Polisi Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam di Tangerang /Karawangpost/PMJ

KARAWANGPOST – Tiga begal bersenjata tajam yang beraksi di Jembatan Kali Tempe, Kampung Bencongan, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berhasil ditangkap Polisi, tiga begal bersenjata tajam tersebut yang biasa mengincar sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pagedangan.

Tiga begal bersenjata tajam tersebut berinisial GN, MP, dan AH yang melakukan aksi perampasan sepeda motor pada Selasa, 19 Oktober 2021 pukul, 23.30 WIB: ucap Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq.

Baca Juga: Viral! Aksi Begal Payudara Terekam Kamera CCTV 

Lanjut Fahad "Pelaku GN dan korban berpapasan mengancam dengan senjata tajam jenis mandau. Korban sempat kabur namun jatuh, kemudian para pelaku membawa motor korban" saat dikonfirmasi Jumat, 29 Oktober 2021.

Walau demikian, kata Fahad “ korban berhasil menyelamatkan diri. Selanjutnya, korban melaporkan kasus perampasan sepeda motor ini le Polsek Pagedangan.

Melalui rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, petugas mulai memeriksa.

Baca Juga: VoB Group Band Hijaber asal Garut Akan Melaksanakan Tur Eropa

"Dari hasil petunjuk rekaman kamera pengawas yang berada di lokasi, maka dapat dipastikan bahwa tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam adalah GN, MP, dan AH" tuturnya.

Pada waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Hambali mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik berikut STNK.

“Motor matik tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya, barang bukti lainnya adalah empat jenis senjata tajam” demikian ucap Hambali.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Film Bastille Day - Kerjasama Agen CIA dan Pencuri

Sebagai hukuman atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah