Bejat! Kakek Paruh Baya Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur

- 31 Oktober 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi: pencabulan
Ilustrasi: pencabulan /Karawangpost/pexels: Ksenia Chernaya

Baca Juga: Lima Posisi Bercinta Tanpa Suara, Nomor 4 Bikin Nagih

Selanjutnya, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah