Bejat! Kakek Paruh Baya Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur

- 31 Oktober 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi: pencabulan
Ilustrasi: pencabulan /Karawangpost/pexels: Ksenia Chernaya

KARAWANGPOST - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang kakek paruh baya yang melakukan aksi bejat terhadap anak perempuan di bawah umur pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.

Kakek tersebut berinisial BN alias BR (53) warga Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat yang tega mencabuli tiga orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil membekuk kakek paruh baya berinisial BN alias BR (53).

Baca Juga: Pelatih Voli Cabuli 13 Anak Didiknya, 1 Orang Hamil 8 Bulan 

"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 30 OKtober 2021.

Faruk mengungkapkan, kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban pada hari Sabtu, 4 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Rekrim dan Buser saat melakukan observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga.

Baca Juga: Pria Ini Cabuli 4 Balita dan Seekor Ayam, Simak Pengakuannya

Warga memberitahu keberadaan diduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ucap Faruk.

Dari hasil introgasi petugas diperoleh informasi bahwa pelaku sebelumnya telah mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.

Baca Juga: Edan! Oknum Guru Ngaji Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat " ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang bocah perempuan.

"Ketiganya tersebut di antaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," kata Faruk.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 24/7 - Celina Sharma Ft Harris J Viral di TikTok

Lebih Jauh, Faruk menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur.

Adapun terhadap korban SI niat dan nafsu seksual pelaku dilakukan dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak dua kali.

Sedangkan, untuk AK dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Baca Juga: Lima Posisi Bercinta Tanpa Suara, Nomor 4 Bikin Nagih

Selanjutnya, pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah