Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat

- 25 November 2021, 23:39 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat /Karawangpost/pexels: cottonbro

Berdasarkan informasi tersebut tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung mengadakan tindakan menuju lokasi yang disebutkan.

Di lokasi yang diduga dilakukannya transaksi jual beli uang rupiah palsu tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka ES.

Baca Juga: Antisipasi Bentrok Ormas Susulan, Ratusan TNI Kala Hitam Diturunkan

"Tersangka ES berhasil diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu, 17 November 2021 malam hari," kata Ari.

Tersangka ES Ketika diamankan polisi kedapatan menyimpan dan membawa uang Rupiah palsu nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Tersangka ES diduga akan melakukan transaksi dengan menjual uang palsu yang dimilikinya itu di wilayah Kecamatan Moga.

Baca Juga: Velove Vexia Diam-diam Sudah Menikah, Kalangan Artis Ramai-ramai Beri Selamat

Kedua tersangka masing-masing diancam dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Keduanya memiliki peran yang berbeda satu sama lain jadi hukuman yang diterima oleh kedua tersangka berbeda pula sesuai dengan kapasitasnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah