Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat

- 25 November 2021, 23:39 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat /Karawangpost/pexels: cottonbro

KARAWANGPOST - Beredarnya uang palsu di tengah masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat meresahkan karena ini akan merusak stabilitas perekonomian.

Uang palsu dapat beredar dengan bebas karena di dalam kasus ini merupakan suatu sindikat yang sangat kuat sehingga para pelakunya dapat dengan leluasa menyebarkan di daerah sasaran.

Di wilayah Pemalang beredar uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar telah beredar di masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Wanita Dijual Jadi PSK di Jawa Timur, Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking 

Lembaran uang palsu ini berhasil diamankan oleh Polres Pemalang, Jawa Tengah dan telah berhasil meringkus dua orang anggota sindikat peredaran uang palsu.

Anggota sindikat ini berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial ES 57 tahun dan W 49 tahun keduanya telah diringkus oleh pihak Polres Pemalang.

Polisi meringkus pelaku W di wilayah Indramayu, Jawa Barat disana Polisi menemukan barang bukti milik pelaku sejumlah 1034 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga: Pemuda Nekat Jual Genteng Rumah Demi Pacar Viral di Medsos

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak sengaja mendengar pembicaraan seseorang yang akan menjual uang Rupiah palsu di sekitar Jalan Raya Moga Kamis, 25 November 2021.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x