Jadwal SIM Keliling Subang Minggu Kedua Bulan Desember 2021

- 5 Desember 2021, 23:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Purwakarta Hari ini, Sabtu 13 November 2021.
Jadwal SIM Keliling Purwakarta Hari ini, Sabtu 13 November 2021. /Instagram/@eko_bizz/




KARAWANGPOST - Warga atau masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini Polri sangat mempermudah bagi masyarakat untuk mengurus perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yang secara khusus disediakan oleh Polri.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke SATPAS ataupun POLRES setempat untuk mengurus perpanjang SIM.

Baca Juga: Banjir Terjang Rumah Warga di Lodan Jakarta Utara Viral di Medsos

Polri menyediakan berupa kendaraan khusus yakni Mobil SIM Keliling sehingga pelayanan perpanjangan SIM berada di lokasi tertentu yang telah terjadwal.

Untuk warga masyarakat Kabupaten Subang bisa mendatangi lokasi yang telah terjadwal untuk melakukan perpanjang SIM sebagai berikut:

Hari Senin,  pukul 10.00 - 12.00 WIB di Pasar Purwadadi
Hari Selasa, pukul 10.00 - 12.00 WIB di Plaza Pagaden
Hari Rabu, pukul 10.00 - 12.00 WIB di Pasar Kalijati
Hari Kamis, pukul 10.00 - 12.00 WIB di Flyover Pamanukan
Hari Jumat, pukul 10.00 - 12.00 WIB di Kecamatan Jalan Cagak
Hari Sabtu, pukul 10.00 - 12.00 WIB di Plaza Pagaden (insidental)
Hari Minggu, Libur
Sewaktu - waktu dapat berubah

Baca Juga: Warga Tak Terima Ditegur Petugas saat Melintasi Jalur Kereta Api Viral di Medsos

Untuk diketahui bersama, fasilitas ini diperuntukan hanya perpanjangan 5 tahunan saja dan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka harus melakukan permohonan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ketentuan khusus dan syarat perpanjangan SIM Keliling wilayah Kabupaten Subang:

Baca Juga: Kode Cuitan Mensesneg Pramono Anung Viral di Medsos, Netizen: Kode Rahasia Negara

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker membawa hand sanitizer dan jaga jarak
  • SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan


Seperti halnya proses perpanjangan SIM di kantor SATPAS ataupun POLRES, layanan satu ini juga menerapkan sejumlah proses yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna layanan antara lain:

  • Datang ke lokasi mobil khusus layanan SIM terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Antre untuk mendapatkan formulir permohonan SIM, jadi sebaiknya datang lebih pagi.
  • Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di kolom yang telah tersedia. Setelah itu, lengkapi dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
  • Setelah semua proses selesai, pemohon akan dipanggil oleh petugas untuk dilakukan kroscek data, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan terakhir hingga SIM selesai dicetak.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Minggu Kedua, 6 sampai 12 Desember 2021 untuk wilayah Kabupaten Subang. Semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk warga masyarakat Subang yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x