Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu

- 8 Desember 2021, 23:49 WIB
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu /Karawangpost/Pexels/ RODNAE Productions

KARAWANGPOST - Beredarnya uang palsu di tengah masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat meresahkan karena ini akan merusak stabilitas perekonomian.

Uang palsu dapat beredar dengan bebas karena di dalam kasus ini merupakan suatu sindikat yang sangat kuat sehingga para pelakunya dapat dengan leluasa menyebarkan di daerah sasaran.

Di wilayah Bekasi Polisi berhasil meringkus seorang wanita yang menggunakan uang palsu tepatnya di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Seorang Kakek Hampir Tertabrak Kereta Api Viral di Medsos

Wanita itu diketahui berinisial PR 41 tahun seorang ibu rumah tangga (IRT), berdasarkan pengakuannya PR telah melakukan transaksi dengan uang palsu sebanyak tiga kali.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan, kasus ini bisa terungkap karena ada informasi dari anggotanya terkait adanya seseorang yang bertransaksi dengan menggunakan uang palsu.

"Anggota Polsek Pondok Gede kemudian menindaklanjuti informasi tersebut sampai pelaku PR dapat ditangkap," kata Kapolres.

Baca Juga: Viral di Medsos, Seorang Kakek Lempar Gulungan Kertas ke Mobil Jokowi Saat Kunjungan ke Lumajang 

"Modusnya dengan cara bertransaksi melalui jasa pengiriman uang untuk ditransfer ke rekening tujuan," lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku PR polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu.

Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak bulan November 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap 109 Koruptor Maling Uang Rakyat, Puluhan Triliun Berhasil Diselamatkan

"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.

Suprijadi mengatakan, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online.

Dari pengakuan tersangka PR, dia membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Satu Keluarga Tidur Lelap Tewas Mengenaskan Terbakar di Dalam Rumah

"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," kata Supriajdi.

Atas perbuatannya, tersangka PR dikenakan dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah