Saat dimintai keterangan, aksi penganiayaan itu berawal karena saling ejek. Pelaku tidak terima dituding tidak perawan oleh korban.
"Itu karena masalah dibilangin nggak perawan. Ya biasa cela-celaan. Akhirnya dipukul sama pelakunya," kata Kapolres.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan Kasus Transmisi Lokal Pertama Varian Omicron di Indonesia
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Ancamannya hukuman di bawah tiga tahun, proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.***