KARAWANGPOST - Ketua Umum LSM GMBI berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan dalam unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F. Ketua Umum GMBI menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya.
"Jadi untuk tersangka ada sebelas orang dan sudah ditahan semua," katanya.
Baca Juga: Jokowi Singgung Kebiasaan Kapolda dan Kapolres Sowan ke Ormas, Jangan Gadaikan Kewibawaan..!
Termasuk Ketua Umum GMBI, sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar. Bahkan secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.
Adapun pencarian terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor intelektual lain, masih dilakukan. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Perannya (F) kita belum sebutkan di sini namun Pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," katanya.***