KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 21 Februari 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Pos Polisi Ciparung, Cibatu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Sepekan, 21-26 Februari 2022
Layanan SIM Keliling di Purwakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM ataupun membuat SIM baru:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP), yang masih berlaku disertai fotocopy
Baca Juga: Indonesia Peringkat 17 Negara Kasus Covid-19 Terbanyak, Dana Penanganan Pandemi Capai Ratusan Miliar
- Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
- Melampirkan surat Keterangan sehat dari dokter
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***