Jadwal SIM Keliling Garut Selasa 1 Maret 2022

- 1 Maret 2022, 08:03 WIB
Sim Keliling
Sim Keliling /karawangpost/Instagram/@roedhy_sr

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Garut tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 1 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Garut berlokasi di Alfamart Cilawu.

Baca Juga: Bungkam Selama 10 Bulan, Seo Ye Ji Akhirnya Buka Suara Soal Kontroversi dengan Kim Jung Hyun

Layanan SIM Keliling di Garut ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Sinopsis Film The Batman: Aksi Seru Robert Pattinson Tayang 4 Maret 2022

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x