KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 9 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Tokma Munjuljaya.
Baca Juga: WeTV Sajikan Series 17 Selamanya Tayang Mulai 10 Maret 2022, Dibintangi Rizky Nazar dan Syifa Hadju
Layanan SIM Keliling di Purwakarta ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Arti Mimpi Gigi Ompong atau Gigi Goyang
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru