KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 8 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Polsek Pasawahan.
Baca Juga: Sinopsis Sufiyana Episode 2: Zaroon Menolak Menikahi Kaynaat
Layanan SIM Keliling di Purwakarta ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Gerbang Tol Baru di Jalan Cipularang Segera Dibuka di Purwakarta
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk
mengajukan pembuatan SIM baru