Jadwal SIM Keliling Subang Selasa 15 Maret 2022

- 15 Maret 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 15 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Plaza Pagaden.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Selasa 15 Maret 2022

Dikutip dari akun Instagram @humaspolressubang, layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 15 Maret 2022: Ada Film Man of Steel dan Dream Box Indonesia

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah