KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Rabu 23 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di Pasar Kalijati.
Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Kota Tangerang 23-26 Maret 2022
Layanan SIM Keliling di Subang ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Arti Mimpi, Makna Spiritual dan Simbolisme Melihat Burung Gagak
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru