Jadwal SIM Keliling Subang Senin 28 Maret 2022

- 28 Maret 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Subang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 28 Maret 2022, layanan SIM Keliling di Subang berlokasi di depan Masjid Agung Purwadadi.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Senin 28 Maret 2022: Ada Masha & The Bear, Balika Vadhu dan Sufiyana

Layanan SIM Keliling di Subang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Film Pulang, Saksikan Penampilan Ziva Magnolya dan Ringgo Agus Rahman

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah