KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 9 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta, digelar di Bulog Sadang.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 9 Juni 2022: Ada Film Horor Kembalinya Anak Iblis dan Mega Bollywood
Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 9 Juni 2022: Ada Suara Hati Istri, Mega Series Panggilan dan Asmara 2 Dunia