Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi, Senin 20 Juni 2022

- 20 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 20 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi, digelar di Alun Alun Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 Juni 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta, Senin 20 Juni 2022

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah