KARAWANGPOST - Masyarakat dan Kota Bogor tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 24 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor, digelar di Yogya Dramaga.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta Jumat 24 Juni 2022
Dikutip dari Satlantas Polres Bogor, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.