Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Senin 27 Juni 2022

- 27 Juni 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi Sim Keliling
Ilustrasi Sim Keliling /Instagram @satlantascimahi

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 27 Juni 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Carrefour Harapan Indah.

Baca Juga: Ronaldinho Berbagi Kiat kepada Anak Muda Indonesia agar Menjadi Pesepakbola Kelas Dunia

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Bekasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Kang Daniel Konfirmasi Kolaborasi dengan Acara Animasi SpongeBob SquarePants

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah