Jadwal SIM Keliling Purwakarta Selasa 12 Juli 2022

- 12 Juli 2022, 08:29 WIB
Jadwal SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling. /karawangpost/Instagram@info_jakartatimur

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Selasa 12 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta, digelar di Polsek Pasawahan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Selasa 12 Juli 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta, pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Borneo FC Lolos ke Final Usai Mencukur PSS Sleman 4-0, Arema FC Menanti

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah