KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada hari ini, Senin 15 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi berlokasi di Alun Alun Cimahi
Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di wilayah Cimahi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Bocoran K-Drama Alchemy of Souls Season 1, Episode 17 dan 18
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Sagitarius: Senin 15 Agustus 2022
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Cimahi dan sekitarnya pada hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***