Tragis! Suami KDRT Bacok Jari Istri dengan Kapak hingga Putus

- 26 Januari 2023, 23:47 WIB
Tragis! Suami Bacok Jari Istri dengan Kapak hingga Putus
Tragis! Suami Bacok Jari Istri dengan Kapak hingga Putus /Karawangpost/


KARAWANGPOST
- Polisi mengamankan seorang suami yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pandemi COVID-19 Selesai, Indonesia Bisa Deklarasikan  

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.

Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

Baca Juga: Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Beredar di Sarana Publik hingga Sekolah

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata Bandara di Papua

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x