Bejat Banget, Ngaku Hilaf Lansia Cabuli Tiga Anak dibawah Umur

- 31 Januari 2024, 14:11 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," kata Nicolas.

Ditambahkan Nicolas, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah