Terlibat Kasus Prostitusi, Selebgram Annisa Rama Dewi Ditangkap Polisi

6 September 2023, 11:26 WIB
Annisa Rama Dewi yang ditangkap menjadi muncikari /Karawangpost/Dok.Foto/Polda Babel

KARAWANGPOST - Diduga sebagai mucikari Annisa Rama Dewi selebgram cantik asal Bangka Belitung ditangkap oleh aparat kepolisian.

Selebgram asal Bangka Belitung tersebut tengah menjadi perbincangan hangat karena kasus yang dihadapinya.

Selain menjadi publik figur di media sosial, ia juga diduga memiliki pekerjaan lain sebagai mucikari di Bangka Belitung.

Baca Juga: KKP Optimis Ekonomi Biru Akan Mendorong Indonesia Menjadi Eksportir Ikan Hias Terbesar

la kemudian dibekuk oleh pihak berwajib karena kedapatan menjual perempuan lain untuk para pria hidung belang.

Annisa bahkan bisa mengeruk ratusan juta rupiah dari bisnis tersebut  hingga mengatur kencan para pekerja seks komersial.

Selebgram dengan pengikut mencapai 26,6 ribu itu saat ini telah ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi dan meraup jutaan rupiah dari bisnis haram yang digelutinya.

Baca Juga: Ketua Pepadi Sebut Sangat Tinggi Minat Anak Karawang untuk Menjadi Dalang Cilik

Annisa Rama Dewi sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian saat dirinya tengah asik berkaraoke, Annisa diduga sering menjual wanita kepada para pejabat di daerah Bangka Belitung.

Polisi juga mengamankan para perempuan yang saat itu tengah bersama yang kemungkinan sudah dipesan oleh pria hidung belang yaitu AM (21) dan NL (23).

Annisa Rama Dewi disebutkan mematok tarif masing-masing wanita dengan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Baca Juga: Sawah Tadah Hujan, Kadis Pertanian Rencanakan Bangun Embung di Karawang Selatan

Setelah pelanggan setuju, perempuan tersebut akan dijual oleh Annisa kepada lelaki hidung belang yang sudah memesannya.

Ia mengambil beberapa persen dari tarif kencan yang dilakukan anak buahnya. Sehingga dar hal itulah Annisa meraup keuntungan besar.

Baca Juga: Pria Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Karawang Usai Dikeroyok Empat Orang

Bisnis nakal yang dijalankan Annisa ini terendus pihak berwajib setelah tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Bangka Belitung menerima aduan dari masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai sebesar Rp6 juta.

Kemudian didapatkan beberapa barang bukti lainnya berupa 4 ponsel, 1 unit mobil dan bill hotel yang dipakai untuk melakukan transaksi prostitusi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler