Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi PT Timah

- 15 Mei 2024, 11:30 WIB
Artis Sandra Dewi memberikan salam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Artis Sandra Dewi memberikan salam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

KARAWANGPOST - Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Egung (Kejagung) terkait kasus perkara dugaan korupsi tata niaga timah, PT timah tahun 2015-2022.

Sandra Dewi, diketahui tiba di ruang penyidik Kejaksaan Agung, pada sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu 15 Mei 2024 pagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan Sandra Dewi istri, dari tersangka korupsi timah Harvey Moeis diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamlez Positif Norkoba Jenis Ganja

Baca Juga: Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Selama 40 Hari

“Iya benar, yang bersangkutan tiba di ruang penyidik sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Sumedana, kepada media.

Diruang penyidik Kejagung, Sandra Dewi terlihat menggenakan pakaian serba hitam.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi oleh penyidik kepada Selebritis tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang disita penyidik.

“Pemanggilan itu dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir,” kata Kuntadi.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Sementara, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah