KARAWANGPOST - Masyarakat baru-baru ini dibuat resah oleh beredarnya sebuah gambar kartu berukuran KTP bertuliskan 'Kartu Nikah'.
Gambar yang beredar di media sosial itu telah memicu penilaian negatif masyarakat kepada pemerintah.
Pasalnya pada kartu nikah tersebut menyediakan empat kolom poto isteri. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah melegalkan poligami.
Baca Juga: Jokowi Klaim Perekonomian Indonesia Meningkat 7,07 persen
Berdasarkan pengamatan, pada gambar tersebut menampilkan dua lembar kartu berwarna kuning yang diletakan berjejer.
Selain bertuliskan 'Kartu Nikah', pada gambar itu juga menampilkan logo di kedua pojok atas kartu. Yakni logo Kementerian Agama dan lambang burung Garuda.
Pada gambar pertama menampikan bagian depan kartu yang ditandai adanya satu kolom poto untuk suami.
Sementara gambar satunya memperlihatkan bagian belakang kartu. Di lembaran kartu itu tertera kolom foto yang diperunutkan bagi isteri.