TikTok Shop Mesti Penuhi Tiga Syarat Menkop UKM Jika Mau Beroperasi Kembali

22 November 2023, 20:17 WIB
Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mod Apk, Amankah Digunakan? /Karawangpost/Pexels/Cotton Bro

KARAWANGPOST - Tiga syarat diberikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki jika TikTok Shop ingin beroperasi kembali di Indonesia.

Teten Masduki menyebutkan ketiga syarat ini harus mampu dipenuhi TikTok Shop jika ingin beroperasi kembali sebagai e-commerce di Indonesia.

“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” ujar Menkop UKM Teten Masduki seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Densus 88 Polri Kembali Ringkus Empat Terduga Teroris di Riau

Kedua, lanjut Menkop UKM Teten Masduki, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Selanjutnya yang ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Polri akan Razia Tempat Hiburan di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalu platform e-Commerce lintas negara.

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Buntut dari aturan ini, TikTok Indonesia kemudian menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler